ElektroApril 30, 2005 10:55 am

Biasanya sebelum penutupan sambungan delta transformator pada khususnya, dan rangkaian mesin pada umumnya terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan voltmeter untuk mengukur tegangan resultante VR seperti pada Gambar 1.

Hanya jika pembacaan voltmeter adalah nol, maka sambungan delta adalah benar dan voltmeter bisa dilepas, selanjutnya hubungan delta (x1 belitan a dengan x2 belitan c) bisa ditutup.

Penggunaan voltmeter sebagai tindakan pencegahan supaya tidak terjadi kekeliruan sebelum penutupan hubungan delta, sangat sering, penunjukkannya tidak berharga nol dan tidak pula berharga dua kali tegangan phasa. Adalah suatu kewajaran apabila hal ini menimbulkan keragu-raguan atas tindakan yang akan dilakukan, karena kadang kalanya voltmeter bisa menunjukkan harga sebesar, atau serendah 50V.

Harmonisa ke-3
Harga tegangan yang ditunjukkan oleh voltmeter tersebut sebesar 50 V adalah dikarenakan adanya harmonisa ke-3 yang relatif besar pada transformator. Pada kenyataannya dalam keadaaan seperti ini jika tetap diambil suatu tindakan untuk menutup sambungan delta, maka harmonisa ke-3 tersebut mendadak tertindas atau terhapuskan. Hal ini terbukti apabila voltmeter dilepas dan amperemeter dipasangkan, maka penunjukkan amperemeter berharga nol dan tegangan akibat harmonisa lenyap.
Harmonisa ke-3 akan muncul pada semua transformator fasa tunggal, ketika transformator tersebut diberi tegangan nominal. Hasil demikian ini disebabkan kurva saturasi dari inti transformator komersial, menaik secara tajam dan tersaturasi secara cepat. Jadi tegangan sinusoida murni (harga frekuensinya adalah frekuensi fundamental) menghasilkan arus magnetisasi yang terdiri arus dengan frekuensi fundamental ditambah dengan komponen harmonisa ke-3 yang besar. Namun demikian bentuk gelombang arus tersebut hanya sedikit terdistorsi, karena pada tranformator-transformator tunggal arus magnetisasinya adalah kecil dibandingkan arus beban.

Lain halnya apabila transformatornya adalah tiga phasa. Pada transformator ini ketiga arus magnetisasi frekuensi fundamental tetap berbeda fasa 120º, namun arus harmonisa ke-3 (demikian pula harmonisa tingkat berikutnya) adalah sefasa. Akibat hal ini adalah ketiga komponen harmonisa ke-3 tersebut pada masing-masing belitan menghasilkan bentuk tegangan sekunder yang mengandung distorsi tegangan harmonisa ke-3 yang cukup besar, apabila sistemnya adalah Y bintang, tanpa adanya rangkaian tertutup pada titik netralnya. Jika rangkaian sambungannya adalah tertutup, seperti dalam bentuk sambungan delta, maka harmonisa ke-3 bisa bersirkulasi dan akibatnya harmonisa tersebut tertindas, sehingga tidak ada distorsi tegangan sekunder dihasilkan.

Kalau dibandingkan secara seksama, maka ada kemiripan perilaku antara harmonisa ke-3 dengan arus urutan nol. Keduanya tidak akan mengalir kalau tidak ada hubungan dari netral ke tanah atau ke titik netral lain dalam sistem Y, sebagai jalur kembali yang membentuk rangkaian lengkap. Sama seperti halnya arus harmonisa ke-3, arus urutan nol juga dapat bersirkulasi dalam rangkaian delta karena delta merupakan rangkaian seri yang tertutup.

Situasi dimana bentuk gelombang tegangan terdistorsi pada transformator Y-Y yang tidak ada jalur tertutup untuk harmonisa ke-3 baik pada primer atau sekunder, dapat teratasi dengan cara memperlengkapi saluran netral ke tanah pada salah satu dari primer atau sekunder (atau juga boleh kedua-duanya). Saluran netral ke tanah ini mengijinkan jalur tertutup bagi tegangan dan arus harmonisa, seperti diperlihatkan oleh Gambar 2. Telah diperlihatkanlah oleh gambar tersebut, bahwa netral belitan primer transformator disambungkan kepada sumber netral, sehingga menindas harmonisa. Hal demikian itu juga terjadi pada netral sekunder yang tersambung dengan netral beban delta.

BR>

Sambungan Netral
Suatu cara yang tepat untuk menangani harmonisa trasformator adalah dengan memperlengkapi sambungan netral. Jadi dengan demikian sambungan netral adalah suatu yang mendasar untuk menindas harmonisa pada sistem Y-Y. Tetapi selain manfaat tersebut, pada beberapa jenis transformasi sambungan transformator, sambungan netral juga menghasilkan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1. Sebagai jalur bagi arus yang tidak seimbang karena beban tidak seimbang.
2. Untuk memperlengkapi pelayanan listrik ganda, yakni baik untuk menyediakan tegangan 3 fasa maupun tegangan phasa tunggal untuk peralatan domestik dan penerangan.
3. Suatu cara dengan mana tegangan-tegangan phasa (melintang beban-beban sambungan Y atau transformator sambungan Y) diseimbangkan dengan memperhatikan kepada tegangan line.
4. Untuk memperkecil atau mengurangi kenaikan pada tegangan phasa yang sehat yang tidak terganggu apabila ada salah satu phasa yang mengalami gangguan tanah (hubung singkat ke tanah).

Gambar 3 memperlihatkan netral dari sumber disambungkan kepada transformator primer dan sekunder maupun kepada beban. Nampak titik bintang beban 3 phasa tersambung dengan netral transformator, sehingga adanya jalur arus tidak seimbang mengakibatkan tidak seimbang tegangan-tegangan phasa. Jelas terlihat juga bahwa beban phasa tunggal ke netral, juga bisa dilayani oleh sistem ini. Bisa juga dilihat bahwa arus harmonisa ke-3 akan memperoleh jalan untuk bersirkulasi, sehingga tidak mungkin menyebabkan distorsi.

Gambar 4 menunjukkan bahwa pada transformator D-D hanya boleh “satu” belitan sekunder di-center-tapped-kan dan disambungkan ke tanah, karena jika lebih dari satu maka akan menyebabkan hubung singkat pada belitan. Primer selamanya tidak akan pernah ditanahkan, karena akan bisa “menghubungpendekkan” secara jauh transformator di sumber. Hasil tegangan center tap sekunder adalah 0,5 Vline, dan merupakan tegangan untuk keperluan beban phasa tunggal. Nampak jelas bahwa, di samping beban sambungan delta, beban sambungan Y pun bisa dilayani oleh sistem ini. Ketidakseimbangan tegangan-tegangan phasa serta bergesernya titik netral akibat arus yang tidak seimbang pada beban Y diperlihatkan oleh pada Gambar 4 tersebut. Di samping itu ketidakseimbangan tegangan-tegangan phasa tunggal juga mungkin terjadi pada sistem ini, seandainya beban phasa tunggalnya tidak seimbang. Harmonisa ke-3 pada sistem ini juga akan tertindas karena jalur tertutup tersedia bagi arus dan tegangan harmonisa tersebut.

Netral belitan primer suatu transformator Y-D, pada Gambar 5a ditanahkan kepada sumber untuk menindas harmonisa primer, Sistem pada gambar tersebut juga dapat melayani beban phasa tunggal dan 3 phasa , baik sambungan Y maupun D. Sistem transformasi ini sangat tepat bila diterapkan untuk sistem tegangan distribusi, karena jika belitan tegangan tinggi primer disambungkan secara Y maka isolasi belitan primer dirancang hanya untuk menahan tagangan phasa. Hal ini akan mengakibatkan biaya isolasi belitan lebih murah.

Suatu penerapan yang sebaliknya diberikan oleh transformasi D-Y pada Gambar 5b, yakni digunakan untuk sistem transmisi tegangan tinggi. Suatu sambungan netral dipenuhi oleh sistem ini pada sisi sekunder untuk menindas harmonisa dan menyediakan kebutuhan netral untuk sistem transformasi Y-Y atau Y-D berikutnya.

Sambungan netral diketanahkan tanpa impedansi pada sistem transformasi D-Y juga bisa berguna untuk membatasi atau mencegah naiknya tegangan phasa yang sehat, seandainya terjadi gangguan salah satu phasa, misal hubung singkat ke tanah. Besar kenaikkan tegangan saluran transmisi ke netral menjadi sebesar ÷3 Ephasa andaikata tanpa adanya sambungan netral dan tanpa impedansi ke tanah. Untungnya hal ini tak terjadi karena ada sambungan netral tersebut ke tanah, sehingga tegangan saluran transmisi ke netral phasa yang sehat tetap sebesar tegangan Ephasa. Uraian perhitungan mengenai hal tersebut seperti persamaan 1.

ZO = ZOT + 3Zn …………………………(1)

Persamaan di atas adalah harga impedansi urutan nol dari transformator yang titik netralnya diketanahkan. Oleh karena diketanahkan secara langsung tanpa impedansi maka, jadi :

ZO = ZOT …………………………………(2)

Pada transformator, harga semua impedansi urutan (urutan nol, urutan positif, urutan negatif) adalah sama sehingga dapat dituliskan :

ZOT = Z1T = Z2T ………………………..(3)

jadi impedansi urutan positif transformator adalah :

Z1 = Z1T = ZOT …………………………..(4)

Pada saat terjadi hubung singkat satu phasa ke tanah maka harga konstanta k adalah :

…………………(5)

Harga kenaikan tegangan akibat hubung singkat adalah :

……………(6)

Jadi harga tegangan phasa yang sehat adalah :

Ephasa-sehat = Ephasa + A

= Ephasa …………………..(7)

Tetapi tidak demikian halnya yang terjadi pada transformasi Y-Y jika titik netralnya dihubungkan ke tanah tanpa impedansi. Hubungan netral ke tanah transformasi Y-Y tersebut tidak dapat mencegah kenaikan tegangan phasa yang sehat apabila ada gangguan salah satu phasa ke tanah. Hal ini disebabkan karena sistem transformasi tersebut mempunyai harga konstanta k=10. Jadi pada saat terjadi hubung singkat satu phasa (misal phasa A) ke tanah, maka besar kenaikan tegangan akibat hubung singkat adalah:

….(8)

Harga tegangan phasa yang sehat, yakni phasa B dan phasa C adalah:

Jelah nampak hasilnya bahwa, harga tegangan phasa yang sehat tetap naik menjadi sebesar 1,52 Ephasa setelah terjadi gangguan. Jadi hubungan netral ke tanah pada transformasi Y-Y bukanlah dimaksudkan untuk mencegah atau membatasi kenaikan tegangan pada phasa yang tidak terganggu. Tetapi, hubungan netral ke tanah tersebut hanya mempunyai tujuan yang utama, yakni memberi jalur kepada arus harmonisa guna bersirkulasi agar tegangan harmonisa terhapuskan atau tertindas sehingga tidak menyebabkan distorsi.

Daftar Pustaka
Kosow, Irving L. Electric Machinery and Transformers: Prentice-Hall Inc. 1972.
Hutauruk, T. S. Pengtanahan Netral Sistem Tenaga & Pengtanahan Peralatan, Penerbit Erlangga, 1987.
Stevenson, William D. Jr. Elements of Power System Analysis: Mc Graw_hill, Inc., 1982.

Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Idris, kamal, Penerbit Erlangga.) YUSRO SA’DI
Soditan 89 RT 06 RW III, Lasem 59271 Jawa Tengah

TelematikaApril 5, 2005 9:31 am

Artikel ini saya comot secara sengaja dari detik.com… :)

RUU Kementerian Negara memang masih kontroversi. Namun, Badan Legislatif DPR jalan terus dan telah menyusun konsep struktur kabinet dalam RUU usulan mereka. Disesalkan ketiadaan Kementerian Telematika dalam draft.

Seperti diketahui, Badan Legislatif DPR telah menyusun sebuah Draft Konsep Struktur Kabinet dalam RUU Kementerian Negara. Pada draft, kementerian negara dibagi menjadi dua yaitu kementerian negara portofolio dan kementerian negara non portofolio.

URL : http://www.detikinet.com/net/2004/03/05/20040305-121140.shtml
Pada kementerian negara portofolio dibagi lagi menjadi, kementerian yang bersifat tetap dan wajib seperti kementerian dalam negeri, kementerian pertahanan dan kementerian agama. Dalam draft baleg, terdapat delapan kementerian yang bersifat tetap dan wajib. Selain itu juga ada kementerian bersifat strategis seperti Kementerian Negara Pekerjaan Umum, kementerian
negara pertanian atau kementerian negara sosial. Setidaknya terdapat 15 kementerian negara bersifat strategis.

Kementerian Negara Telekomunikasi, Media Penyiaran dan Informatika (Telematika) yang banyak diusulkan karena nilainya yang sangat strategis di masa mendatang justru tidak ada dalam draft baleg DPR. Uniknya lagi,
kementerian negara informasi dan komunikasi yang selama ini ketiban tugas mengurusi masalah informatika juga tidak ada dan kembali menjadi kementerian negara penerangan.

Usulan tentang perlu dan sangat strategisnya kementerian telematika sudah muncul hampir setiap tahun. Kementerian ini diyakini sangat vital pada era peradaban digital saat ini. “Kementerian ini diharapkan bisa membuat cetak
biru pengembangan telematika di Indonesia yang jauh tertinggal. Dan juga tentunya memperhatikan regulasi dunia telematika di Indonesia yang masih carut-marut,” kata Sekjen Federasi Teknologi Informasi Indonesia, Heru Nugroho.

Di hampir semua negara termasuk negara anggota ASEAN, terdapat kementerian teknologi informasi. Banyak negara sudah memiliki pandangan pentingnya dunia teknologi informasi di abad 21.

Menurut anggota Badan Legislasi DPR, Lukman Hakim Syaifuddin, dalam menyusun draft ini pihaknya bukannya tidak memperhatikan pentingnya teknologi informasi. Menurutnya, dalam merancang pihaknya mengacu pada
undang-undang dasar baik pembukaan dan pasalnya. Hingga kemudian ditemukan kementerian yang wajib ada.

Sedangkan dalam kementerian yang sifatnya strategis, pihaknya mengantisipasi berdasarkan pengalaman selama ini dan antisipasi 5-10 tahun ke depan. Di luar itu terdapat kementerian yang sifatnya non portofolio
yang merupakan kewenangan presiden dimana pembentukannya harus mempertimbangkan DPR.

Dalam hal kementerian Telematika, menurutnya hal ini tergantung pada kebijakan presiden. “Hal yang sifatnya spesifik seperti itu kita masukkan pada kategori non portofolio. “Itu banyak tergantung visi misi serta
program lima tahun presiden. Misalnya kementerian olahraga atau kementerian telematika ini,” tegas Lukman.

Ditambahkannya lagi, soal teknologi informasi ini juga bisa dimasukkan ke kementerian riset dan teknologi atau kementerian penerangan. “Kita mengambil yang spesifik. Diambil besarannya saja karena kalau semua
diakomodasi akan banyak sekali. Kalau presien menghendaki yang spesifik masih terbuka pintunya,” tandas Lukman.

Menurutnya, draft ini masih ada kemungkinan berubah. Prosesnya fraksi-fraksi di DPR akan meresponnya sebelum kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Kalau disetujui makan akan menjadi inisiatif DPR yang
setelah itu disampaikan kepada pemerintah untuk dibahas dan disetujui bersama. RUU ini ditargetkan selesai sebelum pemilihan presiden 2004 ini. RUU ini dibuat salah satunya untuk menjadi pegangan agar presiden tidak
seenaknya membentuk atau membubarkan kementerian.

sumber : http://www.iptek.net.id/ind/regulasi/index.php?doc=Reg-mak11.html

ElektroApril 1, 2005 9:20 am

Trend industri listrik di negara berkembang mengalami perubahan signifikan akibat peningkatan konsumsi. Pengembangan energi panas bumi menjadi energi listrik kini dilirik karena harga bahan bakar minyak semakin mahal dan jumlahnya terbatas,” ujar pakar energi dari Amerika Serikat James Koenig dalam World Geothermal Congress 2005 di Antalya Turki pekan lalu.

Maraknya kegiatan eksploitasi panas bumi di negara berkembang dikemukakan James sebagai trend yang berkembang pada saat ini. Dia menambahkan, pemakaian energi panas bumi atau yang sering disebut “energi hijau” itu, memberi penghematan pengeluaran bagi negara berkembang.

Sesuai data penggunaan energi panas bumi dalam makalah John W Lund dari Universitas of Aucland, New Zealand, sebanyak 71 negara di dunia sudah memanfaatkan energi panas bumi. Data tersebut menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan dari penggunaan energi terbarukan tersebut. Pada tahun 1995 hanya 28 negara yang memakai energi panas bumi dan kemudian bertambah menjadi 58 negara pada tahun 2000.

Diperkirakan kapasitas terpasang dari pemakaian energi panas bumi di seluruh dunia hingga akhir tahun 2004, mencapai 27.825 Mega Watt Thermal (MWT). Sejak tahun 2000 tercatat pertumbuhan kapasitas terpasang dari penggunaan panas bumi mencapai 12,9 persen per tahun, sehingga pada tahun 2004 meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pada tahun 2000.

Trend penggunaan energi panas bumi yang berkembang pada saat ini, merupakan isyarat bagi Indonesia mengenai ketatnya persaingan untuk mendapatkan investasi asing. Indonesia harus berusaha keras agar tak ketinggalan dalam menarik investor untuk mengeksplorasi cadangan panas bumi yang ada, sebab setiap negara berkembang berlomba menarik perhatian investor asing.

Partisipasi swasta memang sangat dibutuhkan, karena biaya eksploitasi dan eksplorasi energi panas bumi tidak murah. Risiko investasi yang sangat tinggi, membuat para investor membutuhkan iklim investasi yang kondusif dan jaminan harga penjualan energi yang relatif menguntungkan.

Negara yang saat ini sangat agresif untuk menarik investasi dalam mengelola panas bumi, antara lain negara China dan Filipina. Kedua negara tersebut, memberikan insentif yang relatif menarik bagi investor dalam mengembangkan pemanfaatan energi panas bumi.

Executive Director Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia, Anton S Wahjosoedibjo mengatakan, China yang saat ini sedang bersemangat mengembangkan pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik, memberikan insentif pembebasan pajak hingga delapan tahun. Itu pun di hitung setelah lapangan panas bumi sudah mulai berproduksi.

Sementara negara Filipina menurut Anton, membebaskan pajak bagi investor panas bumi hingga enam tahun. Pembebasan pajak itu membuat pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik cukup berkembang di Filipina hingga 1.930,89 Mega Watt energi (MWe).

Sementara kondisi di Indonesia menurut Anton, pajak untuk pengembangan lapangan panas bumi jika ditotal bisa mencapai 43 persen. Selain itu, pajak sudah berlaku sejak investor sudah melakukan kegiatan eksplorasi.

Masalah iklim investasi di Indonesia juga tidak menarik, karena harga energi panas bumi tidak kompetitif dengan BBM yang bersubsidi, dan rendah dukungan politik untuk penggunaan energi terbarukan di Indonesia.

Jika Indonesia tidak melakukan perbaikan terhadap iklim investasi di sektor pengembangan panas bumi, maka dipastikan akan kesulitan untuk bersaing dalam merebut investasi panas bumi. Hal itu karena perusahaan yang bermain di sektor panas bumi tidak banyak dan dengan dana yang terbatas, sehingga setiap negara harus saling berebut.

INDONESIA merupakan negara yang memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia, yakni setara dengan 27.000 Megawatt (MW) atau 40 persen dari cadangan panas bumi dunia. Tetapi pemanfaatan cadangan panas bumi Indonesia masih sangat minim, yakni hanya 800 MW atau sekitar empat persen dari total cadangan 20.000 MW.

Bahkan, target pemerintah untuk pemanfaatan energi panas bumi hingga tahun 2006 diperkirakan hanya akan bertambah 200 MW menjadi 1.000 MW. Sementara target hingga tahun 2020 hanya akan meningkat menjadi 6.000 MW.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro optimis, investor sudah mulai memberikan perhatian serius kepada pengembangan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Hal itu terkait dengan kebijakan harga BBM di Indonesia yang telah membuat harga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan pembangkit listrik yang menggunakan BBM.

Purnomo mengatakan, rencana pengembangan energi panas bumi di Indonesia, sejalan dengan kebijakan energi nasional untuk mengembangkan energi terbarukan. Pemerintah Indonesia menurut dia, memberikan jaminan kepada investor dengan menyediakan iklim usaha yang fair.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Alimin Ginting mengatakan, ibaratnya jika ingin memasak, Indonesia sudah memiliki bahan yang cukup untuk sebuah masakan. Tetapi kini membutuhkan koki yang memiliki modal untuk memasak bahan tersebut menjadi satu masakan.

Tetapi untuk mendatangkan koki, harus memberikan insentif yang menarik. Jika insentif tersebut kurang menarik, tentu tak ada koki yang tertarik untuk datang memasak.

Alimin mengutarakan, perhatian komunitas panas bumi internasional sebenarnya sudah sangat besar terhadap Indonesia. Hal itu terbukti dengan terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan World Geothermal Congress 2010 dengan menyisihkan negara Iceland sebagai produsen energi panas bumi terbesar di dunia pada saat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf mengatakan, pihak DPR siap memberikan dukungan terhadap pengembangan energi panas bumi. Dukungan dapat diberikan, karena energi panas bumi adalah energi yang ramah lingkungan dan murah bagi masyarakat.

Dia berharap, komunitas panas bumi di Indonesia memberikan pemahaman yang lebih intensif mengenai panas bumi kepada masyarakat luas. Sehingga kegiatan eksplorasi panas bumi bisa mendapat dukungan dari semua pihak.

Jangan sampai Indonesia yang menguasai cadangan panas bumi terbesar di dunia tidak bisa memanfaatkan kekayaan tersebut. Sehingga terus-terusan membakar minyak dan gas yang terbatas dan mahal untuk listrik.

Sumber : Kompas (4 Mei 2005)