Artikel ini saya comot secara sengaja dari detik.com… :)

RUU Kementerian Negara memang masih kontroversi. Namun, Badan Legislatif DPR jalan terus dan telah menyusun konsep struktur kabinet dalam RUU usulan mereka. Disesalkan ketiadaan Kementerian Telematika dalam draft.

Seperti diketahui, Badan Legislatif DPR telah menyusun sebuah Draft Konsep Struktur Kabinet dalam RUU Kementerian Negara. Pada draft, kementerian negara dibagi menjadi dua yaitu kementerian negara portofolio dan kementerian negara non portofolio.

URL : http://www.detikinet.com/net/2004/03/05/20040305-121140.shtml
Pada kementerian negara portofolio dibagi lagi menjadi, kementerian yang bersifat tetap dan wajib seperti kementerian dalam negeri, kementerian pertahanan dan kementerian agama. Dalam draft baleg, terdapat delapan kementerian yang bersifat tetap dan wajib. Selain itu juga ada kementerian bersifat strategis seperti Kementerian Negara Pekerjaan Umum, kementerian
negara pertanian atau kementerian negara sosial. Setidaknya terdapat 15 kementerian negara bersifat strategis.

Kementerian Negara Telekomunikasi, Media Penyiaran dan Informatika (Telematika) yang banyak diusulkan karena nilainya yang sangat strategis di masa mendatang justru tidak ada dalam draft baleg DPR. Uniknya lagi,
kementerian negara informasi dan komunikasi yang selama ini ketiban tugas mengurusi masalah informatika juga tidak ada dan kembali menjadi kementerian negara penerangan.

Usulan tentang perlu dan sangat strategisnya kementerian telematika sudah muncul hampir setiap tahun. Kementerian ini diyakini sangat vital pada era peradaban digital saat ini. “Kementerian ini diharapkan bisa membuat cetak
biru pengembangan telematika di Indonesia yang jauh tertinggal. Dan juga tentunya memperhatikan regulasi dunia telematika di Indonesia yang masih carut-marut,” kata Sekjen Federasi Teknologi Informasi Indonesia, Heru Nugroho.

Di hampir semua negara termasuk negara anggota ASEAN, terdapat kementerian teknologi informasi. Banyak negara sudah memiliki pandangan pentingnya dunia teknologi informasi di abad 21.

Menurut anggota Badan Legislasi DPR, Lukman Hakim Syaifuddin, dalam menyusun draft ini pihaknya bukannya tidak memperhatikan pentingnya teknologi informasi. Menurutnya, dalam merancang pihaknya mengacu pada
undang-undang dasar baik pembukaan dan pasalnya. Hingga kemudian ditemukan kementerian yang wajib ada.

Sedangkan dalam kementerian yang sifatnya strategis, pihaknya mengantisipasi berdasarkan pengalaman selama ini dan antisipasi 5-10 tahun ke depan. Di luar itu terdapat kementerian yang sifatnya non portofolio
yang merupakan kewenangan presiden dimana pembentukannya harus mempertimbangkan DPR.

Dalam hal kementerian Telematika, menurutnya hal ini tergantung pada kebijakan presiden. “Hal yang sifatnya spesifik seperti itu kita masukkan pada kategori non portofolio. “Itu banyak tergantung visi misi serta
program lima tahun presiden. Misalnya kementerian olahraga atau kementerian telematika ini,” tegas Lukman.

Ditambahkannya lagi, soal teknologi informasi ini juga bisa dimasukkan ke kementerian riset dan teknologi atau kementerian penerangan. “Kita mengambil yang spesifik. Diambil besarannya saja karena kalau semua
diakomodasi akan banyak sekali. Kalau presien menghendaki yang spesifik masih terbuka pintunya,” tandas Lukman.

Menurutnya, draft ini masih ada kemungkinan berubah. Prosesnya fraksi-fraksi di DPR akan meresponnya sebelum kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Kalau disetujui makan akan menjadi inisiatif DPR yang
setelah itu disampaikan kepada pemerintah untuk dibahas dan disetujui bersama. RUU ini ditargetkan selesai sebelum pemilihan presiden 2004 ini. RUU ini dibuat salah satunya untuk menjadi pegangan agar presiden tidak
seenaknya membentuk atau membubarkan kementerian.

sumber : http://www.iptek.net.id/ind/regulasi/index.php?doc=Reg-mak11.html