TelematikaMay 5, 2005 9:36 am

Artikel layak comot :

TELEMATIKA yang merupakan wujud sinergi telekomunikasi dan informatika semakin nyata perannya sebagai penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dibuktikan negara industri maju dan industri baru yang karena kemampuan menerapkan teknologi ini mereka mampu menggerakkan perekonomian. Di lingkungan ASEAN saja, Singapura dan Malaysia beberapa tahun lalu telah menerapkan aplikasi telematika masing-masing yaitu dengan program Singapore One dan Malaysia Super Corridor.

Sementara itu Indonesia sendiri beberapa tahun lalu sebenarnya telah menggelar Program Nusantara 21 dengan tujuan serupa, namun dengan lingkup yang jauh lebih besar, yaitu untuk mengembangkan prasarana telematika nasional yang menjangkau ke seluruh provinsi, termasuk menghubungkannya ke prasarana informasi regional dan internasional.

Telematika pada prinsipnya merupakan prasarana Pusat Informasi Nasional (PIN) atau sebagai jaringan komunikasi gabungan berbagai media transmisi, satelit, serat optik, kabel tembaga, kabel koaksial, dan radio untuk membawa berbagai macam informasi dengan cakupan yang menyeluruh dalam batas-batas yudiksi negara.

Saat ini telah digelar berbagai jenis prasarana transmisi seperti SKSO (Sistem Komunikasi Serat Optik), GMD (Gelombang Mikro Digital), jaringan satelit, dan SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut). Di Pulau Jawa misalnya, SKSO digunakan sebagai jaringan tulang punggung jalur utara dan selatan. Se-dangkan jaringan satelit dimanfaatkan untuk menghubungkan berbagai lokasi, baik dari daerah pelosok hingga pusat bisnis dengan menggunakan teknologi Intermediate Data Rate (IDR), Time Division Multiple Access (TDMA), Indosat Business Services (IBS), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) beberapa tahun ini telah menghubungkan Jakarta dan Surabaya yang selanjutnya terhubung dengan jaringan internasional. Sistem yang sama juga menghubungkan Pulau Jawa dan Kalimantan yaitu Surabaya dan Banjarmasin. Daerah lain di luar Pulau Jawa pada umumnya menggunakan GMD dan satelit sebagai prasarana utama.

Di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Batam telah tergelar kabel serat optik dengan menggunakan teknologi SDH yang membentuk konfigurasi ring dengan keandalan jaringan sangat tinggi. Untuk jaringan akses yang terdekat dengan pelanggan selain jaringan akses kabel tembaga saat ini juga telah tersedia jaringan akses lainnya yaitu jaringan akses radio dan jaringan akses serat optik di beberapa lokasi pusat bisnis.

Secara garis besar, sasaran pengembangan prasarana telematika Indonesia adalah berupa terwujudnya prasarana informasi yaitu adimarga kepulauan, kota multimedia, dan pusat akses masyarakat multimedia Nusantara.

DAN dalam kaitan dengan itu telah dikeluarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 tentang langkah strategis meningkatkan kemampuan telematika yang diarahkan dalam mendukung konsep wawasan Nusantara dan menghadapi kemungkinan persaingan global.

Sebagai perwujudan dari Keppres tersebut dibentuk Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang telah mengidentifikasi beberapa aplikasi pemacu telematika yang mencakup berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta dan yang menyangkut masyarakat umum.

Di sektor pemerintahan ada aplikasi yang berkaitan dengan pemberdayaan aparatur negara seperti RI-Net, Simkri, dan APBN-Net. Sementara itu ada aplikasi pendukung pertahanan keamanan negara yaitu Sistem Informasi Ratih, Linmas, K3I-ABRI, Sistem Informasi Sumda. Sedangkan untuk sektor swasta digelar aplikasi pencipta daya saing bisnis seperti perniagaan elektronis (electronic commerce), Electronic Data Interchange (EDI), perbankan elektronis, dan Kadin-Net.

Aplikasi pembangunan informasi dasar seperti SIP (Sistem Informasi Penduduk), SIG (Sistem Informasi Geografi), Sistem Informasi Hukum dan Perundang-undangan, dan Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan. Sementara itu beberapa aplikasi yang bertujuan untuk memperkaya hidup masyarakat yang mulai dirintis adalah Serambi Depan Informasi, Teledukasi, dan Telemedik.

MELIHAT skenario pembangunan jaringan telematika di Indonesia yang akan mencakup enam cincin jaringan telematika jelas jauh lebih besar dari Singapore One dan Malaysia Super Corridor. Pembangunan ini jelas memerlukan anggaran yang sangat besar. Nyatanya dalam tiga tahun terakhir ini sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, pembangunan telematika terbentur kendala pendanaannya. Untuk saat ini tengah disusun perencanaan strategis untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pembangunannya.

Seperti dikemukakan Sekretaris Tim Koordinasi Telematika Indonesia Ichjar Musa, pembangunan telematika Indonesia selanjutnya akan mengoptimalkan kondisi prasarana telematika yang telah ada, baik yang dibangun oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta. Ia melihat kegiatan pembangunan prasarana telematika belum terkoordinasi dengan baik dan menjadi bagian yang penting dalam pembangunan jangka panjang Indonesia, seperti halnya dengan pembangunan infrastruktur fisik lainnya. Oleh karenanya koordinasi antara instansi pemerintah diperlukan dalam pembangunan telematika, yaitu untuk menghindarkan tumpang tindih pembangunan prasarana oleh beberapa instansi, dan mengarahkan instansi terkait dalam pengembangan sumber-sumber daya yang mendukung telematika Indonesia.

Dalam satu koordinasi perlu segera disusun suatu masterplan pembangunan telematika Indonesia yang menyangkut aspek prasarana, aplikasi, dan sumber daya. “Masterplan ini nantinya akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam pembangunan telematika Indonesia,” ujarnya.

Dengan terbatasnya dana dari pemerintah, peranan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini perlu digalang, baik dalam segi pendanaan maupun keterlibatan dalam pemanfaatan sarana yang ada. Dengan adanya keterlibatan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini, maka perlu disusun pedoman pelaksana teknis yang jelas guna mempercepat pembangunannya secara efisien serta memberikan kemudahan bagi swasta dan masyarakat dalam memanfaatkan sarana yang dibangun.

Meskipun demikian dalam pembangunan telematika Indonesia ini perlu tetap diwaspadai masalah interkoneksi dan integrasi antarjaringan yang ada. Menurut dia, Indonesia perlu menerapkan suatu sistem telematika yang terbuka (open system) dan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi, yang mendorong kreativitas dan produktivitas yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Pembangunan fisik telematika diakui belum diikuti dengan penyiapan perangkat hukum. Peraturan perundangan yang sampai saat ini masih diperlukan adalah kevaliditasannya adalah mengenai hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan secara elektronis, khususnya dalam pelaksanaan pembuktiannya. Sebagai contoh adalah pembayaran yang dilakukan melalui Internet (e-commerce), pertukaran data yang dilakukan secara elektronis (electronic data interchange).

Beberapa sasaran yang akan dituju dalam program telematika Indonesia adalah mengidentifikasi bahan-bahan berupa peraturan internasional dan nasional secara lengkap yang meliputi peraturan bidang telekomunikasi, penyiaran, hak kekayaan internasional, dan transaksi yang dilakukan secara elektronis. Sasaran ini merupakan target sampai tahun 1999, namun belum sepenuhnya terlaksana.

Sampai tahun ini, menurut rencana telah diratifikasi peraturan yang dapat mendukung telematika, ITU Convention, Interlectual Property Right (TRIPs) dan tersusunnya rekomendasi hasil penelitian tentang peraturan yang harus siap dalam upaya mendukung penyelenggaraan telematika.

Selain itu direncanakan pada tahun 2001-tahun 2003 akan tercipta peraturan tentang Telematika Indonesia sebagai hasil dari harmonisasi dari peraturan perundangan yang telah ada (baik internasional dan nasional).

Diharapkan pula tercipta peraturan penyelenggaraan teknologi informasi dalam mencapai kepastian hukum, terciptanya kondisi yang dapat mendukung penegakan hukum dalam bidang HKI, dan jaminan bagi penanaman modal asing. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu budaya bertransaksi melalui media elektronik dan diterimanya keabsahan dari hasil transaksi dan pembuktian transaksi tersebut.

sumber : http://www.iptek.net.id/ind/regulasi/index.php?doc=Reg-mak11.html

TelematikaApril 5, 2005 9:31 am

Artikel ini saya comot secara sengaja dari detik.com… :)

RUU Kementerian Negara memang masih kontroversi. Namun, Badan Legislatif DPR jalan terus dan telah menyusun konsep struktur kabinet dalam RUU usulan mereka. Disesalkan ketiadaan Kementerian Telematika dalam draft.

Seperti diketahui, Badan Legislatif DPR telah menyusun sebuah Draft Konsep Struktur Kabinet dalam RUU Kementerian Negara. Pada draft, kementerian negara dibagi menjadi dua yaitu kementerian negara portofolio dan kementerian negara non portofolio.

URL : http://www.detikinet.com/net/2004/03/05/20040305-121140.shtml
Pada kementerian negara portofolio dibagi lagi menjadi, kementerian yang bersifat tetap dan wajib seperti kementerian dalam negeri, kementerian pertahanan dan kementerian agama. Dalam draft baleg, terdapat delapan kementerian yang bersifat tetap dan wajib. Selain itu juga ada kementerian bersifat strategis seperti Kementerian Negara Pekerjaan Umum, kementerian
negara pertanian atau kementerian negara sosial. Setidaknya terdapat 15 kementerian negara bersifat strategis.

Kementerian Negara Telekomunikasi, Media Penyiaran dan Informatika (Telematika) yang banyak diusulkan karena nilainya yang sangat strategis di masa mendatang justru tidak ada dalam draft baleg DPR. Uniknya lagi,
kementerian negara informasi dan komunikasi yang selama ini ketiban tugas mengurusi masalah informatika juga tidak ada dan kembali menjadi kementerian negara penerangan.

Usulan tentang perlu dan sangat strategisnya kementerian telematika sudah muncul hampir setiap tahun. Kementerian ini diyakini sangat vital pada era peradaban digital saat ini. “Kementerian ini diharapkan bisa membuat cetak
biru pengembangan telematika di Indonesia yang jauh tertinggal. Dan juga tentunya memperhatikan regulasi dunia telematika di Indonesia yang masih carut-marut,” kata Sekjen Federasi Teknologi Informasi Indonesia, Heru Nugroho.

Di hampir semua negara termasuk negara anggota ASEAN, terdapat kementerian teknologi informasi. Banyak negara sudah memiliki pandangan pentingnya dunia teknologi informasi di abad 21.

Menurut anggota Badan Legislasi DPR, Lukman Hakim Syaifuddin, dalam menyusun draft ini pihaknya bukannya tidak memperhatikan pentingnya teknologi informasi. Menurutnya, dalam merancang pihaknya mengacu pada
undang-undang dasar baik pembukaan dan pasalnya. Hingga kemudian ditemukan kementerian yang wajib ada.

Sedangkan dalam kementerian yang sifatnya strategis, pihaknya mengantisipasi berdasarkan pengalaman selama ini dan antisipasi 5-10 tahun ke depan. Di luar itu terdapat kementerian yang sifatnya non portofolio
yang merupakan kewenangan presiden dimana pembentukannya harus mempertimbangkan DPR.

Dalam hal kementerian Telematika, menurutnya hal ini tergantung pada kebijakan presiden. “Hal yang sifatnya spesifik seperti itu kita masukkan pada kategori non portofolio. “Itu banyak tergantung visi misi serta
program lima tahun presiden. Misalnya kementerian olahraga atau kementerian telematika ini,” tegas Lukman.

Ditambahkannya lagi, soal teknologi informasi ini juga bisa dimasukkan ke kementerian riset dan teknologi atau kementerian penerangan. “Kita mengambil yang spesifik. Diambil besarannya saja karena kalau semua
diakomodasi akan banyak sekali. Kalau presien menghendaki yang spesifik masih terbuka pintunya,” tandas Lukman.

Menurutnya, draft ini masih ada kemungkinan berubah. Prosesnya fraksi-fraksi di DPR akan meresponnya sebelum kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Kalau disetujui makan akan menjadi inisiatif DPR yang
setelah itu disampaikan kepada pemerintah untuk dibahas dan disetujui bersama. RUU ini ditargetkan selesai sebelum pemilihan presiden 2004 ini. RUU ini dibuat salah satunya untuk menjadi pegangan agar presiden tidak
seenaknya membentuk atau membubarkan kementerian.

sumber : http://www.iptek.net.id/ind/regulasi/index.php?doc=Reg-mak11.html